| Definisi | Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) . Badan Kehormatan memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap moral, kode etik dan atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap sumpah/janji dan kode etik DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan fasilitasi atas pengaduan masyarakat. |