| Definisi | Usaha mikro adalah jenis usaha yang memiliki skala kecil dalam hal modal, jumlah karyawan, dan omset. Biasanya, usaha mikro ini dimiliki dan dijalankan oleh individu atau kelompok kecil dengan sumber daya terbatas. Usaha mikro seringkali beroperasi di tingkat lokal dan terlibat dalam sektor ekonomi yang beragam, seperti perdagangan, jasa, pertanian, dan manufaktur skala kecil. Tujuan utama dari usaha mikro adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pemiliknya dan memberikan kontribusi pada perekonomian lokal |