| Definisi | Jumlah Pasar Rakyat adalah jumlah tempat usaha di Jawa Tengah yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/ a tau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko / kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang. |