| Definisi | Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak usaha/cabang dari usaha besar, dengan kriteria:
1. Modal usaha: lebih dari Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
2. Hasil penjualan tahunan (omzet): lebih dari Rp15 miliar s.d. Rp50 miliar. |