| Definisi | Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak usaha atau cabang dari usaha menengah/besar, dengan kriteria:
1. Modal usaha: lebih dari Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
2. Hasil penjualan tahunan (omzet): lebih dari Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar. |