Pola atau mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, baik melalui kerja sama antar pemerintah, perusahaan, maupun secara mandiri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Tahunan, Bulanan
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
varchar
Klasifikasi Isian
1. P TO P 2. G TO G 3. PERSEORANGAN (MANDIRI) 4. PERPANJANGAN PK DALAM NEGERI 5. UKPS 6. PERPANJANGAN PK LUAR NEGERI