| Definisi | Tenaga yang memberi pelayanan kepada masyarakat di Fasilitas Kesehatan teridiri dari : Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Tenaga Farmasi, Tenaga Gizi, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik menurut kecamatan |