Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yang meliputi perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas dan layanan perpustakaan.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Tahunan
Ukuran
Jumlah
Satuan
Orang
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
-. -
Aturan Validasi
lebih dari sama dengan 0;
Kalimat Pertanyaan
Berapa Jumlah Pemustaka yang ada di Perpustakaan Umum Kabupaten Sukamara ?