| Definisi | Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Pengertian ini menegaskan bahwa arsip adalah bukti otentik dari kegiatan yang dilakukan, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar pemerintahan, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. |