Identitas utama pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah
Definisi
tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kab. Semarang, dapat berupa Kios, Los, dan pelataran yang dimiliki/dikelola oleh pedagang dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.