| Definisi | pemanfaatan suatu bangunan sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, baik untuk hunian, usaha, sosial, maupun kegiatan lainnya. Penggunaan ini mencakup cara bangunan dimanfaatkan oleh pemilik atau pengguna dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |