| Definisi | Merupakan proses evaluasi dan pemeriksaan
untuk memastikan bahwa penyelenggaraan
kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah,
standar, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga
kualitas dan integritas arsip, serta memastikan
efektivitas pengelolaan arsip. |