| Definisi | Panjang Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya, yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api. Dengan kata lain, panjang jalan mencakup semua bagian jalan yang digunakan untuk lalu lintas, termasuk area di sekitar jalan yang mendukung fungsi tersebut. |