| Definisi | Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar. |