Detail Metadata Variabel Statistik
Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
| Nama Variabel | Penyerapan Tenaga Kerja Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) |
|---|---|
| Alias | - |
| Konsep | Penambahan penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri dan tercatat di Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) |
| Definisi | Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Penyerapan tenaga kerja PMDN adalah jumlah tenaga kerja yang diserap dalam usaha yang berasal dari perusahaan PMDN dan tercatat dalam LKPM. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Triwulanan |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | -. - |
| Aturan Validasi | Data yang divalidasi oleh aplikasi LKPM; Data hanya mencakup kewenangan Provinsi Jawa Barat; Data hanya mencakup kewenangan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat; |
| Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah penyerapan tenaga kerja asal PMDN pada periode ini? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Realisasi Investasi di Jawa Barat 2024 |