Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan DPRD; b. badan musyawarah; c. komisi; d. Bapemperda; e. badan anggaran; f. badan kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
1 Tahun
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
Numerik
Klasifikasi Isian
1. Jenis Alat Kelengkapan Dewan
Aturan Validasi
Harus berupa angka;
Kalimat Pertanyaan
Berapa jumlah masing-masing anggota alat kelengkapan Dewan