| Definisi | komponen masyarakat yang membentuk kelompok yang anggotanya dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), nelayan, masyarakat petani ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya, yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang ditunjuk, dikukuhkan/ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan |