Panjang Jalan Menurut Tingkat Kewenangan Pemerintah mengacu pada klasifikasi jalan berdasarkan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan dan pemeliharaanya. Jalan dikelompokkan berdasarkan tiga tingkat kewenagnan pemerintah, yaitu :
1. Jalan Nasional
2. Jalan Provinsi
3. Jalan Kabupaten/Kota