| Nama Variabel | Jumlah Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki/Tidak Memiliki Pengolahan Limbah |
| Alias | - |
| Konsep | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 2. K01521-Pengelolaan Limbah Industri 3. K01519- Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)
|
| Definisi | 1. Perusahaan Industri/Pabrik yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup memiliki pengelolaan limbah dalam dokumen lingkungan
2. Upaya penanganan limbah yang berasal dari proses produksi perusahaan industri.
3. Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 1 Tahun Terakhir |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | 1. Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki Pengolahan Limbah 2. Perusahaan Industri/Pabrik Tidak Memiliki Pengolahan Limbah
|
| Aturan Validasi | Nilai yang dituliskan adalah angka nilai bilangan bulat positif, jika tidak maka isian akan dianggap salah;
|
| Kalimat Pertanyaan | 1. Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki Pengolahan Limbah 2. Perusahaan Industri/Pabrik Tidak Memiliki Pengolahan Limbah |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Gianyar 2024 |
|---|