| Definisi | Macam kategori unit kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self-service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk, yang ditentukan berdasarkan makanan dan minuman berdasarkan pemesanan, bukan berdasarkan fasilitas yang ditawarkan. |