| Definisi | Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penangan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana , serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. |