| Definisi | Sebagai unit pelayanan kesehatan milik
pemerintah (pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/ kota) yang bertanggung jawab
terhadap pelayanan kesehatan masyarakat untuk
wilayah kecamatan, atau kelurahan/desa.tentang gambaran mengenai sarana kesehatan, akses dan mutu pelayanan kesehatan, Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat.Meliputi Rumah Sakit,Puskesmas,Apotek |