| Definisi | meliputi rumah, fasilitas pendidikan (sekolah, madrasah atau pasantren), fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu), fasilitas peribadatan (mesjid, meunasah), bangunan lain (kantor,pasar,kios) dan jalan yang mengalami kerusakan (rusak ringan, sedang dan berat atau hancur maupun roboh) serta sawah yang mengalami kerusakan (rusak ringan, dan berat atau hancur maupun roboh) serta sawah yang terkena sedang bencana dan puso (gagal panen) |