| Definisi | Izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi berwenang kepada penyedia angkutan umum untuk mengoperasikan kendaraan pada rute atau jalur tertentu. Izin ini berfungsi sebagai pengesahan bagi angkutan umum untuk beroperasi secara legal di wilayah yang ditentukan, baik dalam kota, antarkota, maupun antarprovinsi |