| Definisi | Perusahaan yang telah melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja. Pemeriksaan berdasarkan Norma Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, jaminan sosial, perempuan, anak, penempatan tenagarja, pelatihan tenaga kerja, pesawat uap, bejana bertekanan, pesawat angkat angkut, lingkungan kerja, kesehatan kerja, konstruksi bangunan, penyalur petir, listrik, hygiene perusahaan, instalasi pemadam. |