Definisi | Setiap orang perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dalam wilayah hukum NKRI baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggara-kan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi yang mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar dari Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri. |