| Definisi | Ternak masuk kabupaten adalah kegiatan memindahkan atau mengimpor hewan ternak dari luar suatu kabupaten ke dalam kabupaten tersebut. Ini melibatkan proses pengangkutan atau pemindahan hewan ternak melintasi batas administratif kabupaten. Proses ini juga dapat melibatkan berbagai prosedur administratif dan kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, izin impor, dan dokumen-dokumen lainnya untuk memastikan keamanan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta mematuhi regulasi dan kebijakan yang berlaku di kabupaten tersebut. |