| Definisi | Ternak keluar lintas kabupaten adalah kegiatan pengangkutan atau pemindahan hewan ternak dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya. Dengan maksud jual beli. Definisi ini mencakup segala jenis hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, ayam, dan lain sebagainya. Hal ini dapat melibatkan proses pengangkutan dengan menggunakan kendaraan darat, udara, atau laut, tergantung pada jarak dan jenis hewan ternak yang akan dipindahkan. Ternak keluar lintas kabupaten sering kali melibatkan prosedur administratif dan kesehatan tertentu, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, izin pengangkutan, dan dokumen-dokumen lainnya untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan hewan serta mencegah penyebaran penyakit hewan. |