| Definisi | Wilayah kerja perangkat Pemerintahan Pusat termasuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/ walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah. |