| Definisi | Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) dalam suatu wilayah administrasi di Indonesia telah diatur melalui UU No.26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruangan. Pasal 29 ayat 2 mengamanatkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luar kota |