| Definisi | Sarana kesehatan terdiri dari sarana kesehatan pemerintah dan swasta. Sarana kesehatan pemerintah meliputi rumah sakit (Tipe C), puskesmas non perawatan, puskesmas perawatan, puskesmas pembantu, posyandu, poskesdes, polindes, dan puskel roda empat. Sarana kesehatan swasta meliputi rumah sakit swasta, apotek, toko obat berizin, rumah bersalin, klinik utama, klinik pratama, prakter dokter umum perorangan, prakter dokter bersama, prakter dokter gigi perorangan, praktek dokter spesialis perorangan, praktek bidan perorangan, praktek perawat perorangan, usaha mikro obat tradisional, pedagang besar farmasi, apotek PRB, toko obat, toko alat kesehatan, dan laboratorium kesehatan. |