| Definisi | Mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, meliputi: Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan, pengebirian ternak, kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, jasa pencukuran domba, kegiatan farrier (tukang tapal kuda), jasa perkawinan ternak (pemacekan), jasa penetasan telur. Jasa pemacekan ternak merupakan kegiatan transfer mani/semen ternak ke betina yang dilakukan oleh petugas inseminasi swasta. Jika kegiatan menyuntikkan mani/semen ke betina dilakukan oleh Petugas IB Pemerintah maka disebut sebagai Jasa Pemerintahan (tidak dicakup). |