LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah lembaga yang berfungsi untuk mengorganisir dan memberdayakan masyarakat dalam rangka pembangunan desa dan pengembangan potensi lokal. LPM bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
2024
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
-. -
Aturan Validasi
-;
Kalimat Pertanyaan
berapa jumlah LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di masing-masing desa di kecamatan?