Wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Tahunan
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
Teks
Klasifikasi Isian
1. Kelurahan 2. Desa 3. Kecamatan/Distrik 4. Kabupaten 5. Kota 6. Provinsi 999. Lainnya