Seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten
Definisi
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.