Definisi | Daging ayam yang menjadi pantauan SP2KP adalah daging ayam ras/broiler segar dan beku serta daging ayam kampung dalam bentuk karkas tanpa kepala, ceker dan jeroan. Satuan yang digunakan dalam pemantauan adalah Rp/kg. Apabila saat pemantauan penjual menggunakan satuan lain harus dikonversi kedalam Rp/kg terlebih dahulu. Contoh: harga daging ayam ras Rp35.000/ekor dengan berat 1,5 kg maka konversinya adalah: 35.000 / (1,5 x 69%) = 33.800. Harga yang dicatat adalah Rp33.800/kg. Tidak diperbolehkan melakukan subtitusi varian pantauan ini dengan varian lainnya. |