Definisi | Dalam SP2KP, harga beras dicatat sesuai dengan merk yang tersedia di pasar. Merek yang dipantau diklasifikasikan dalam kategori beras Premium dan Medium sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Beras Khusus atau beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu seperti japonica, pandan wangi, dan beras varietas lokal yang telah mendapatkan sertifikat beras khusus bukan merupakan obyek pantauan. Satuan yang dicatat adalah Rp/Kg. |