| Definisi | Setiap perbuatan terhadap penduduk Jawa Tengah yang berusia kurang dari 18 tahun, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang terpilah berdasarkan lokasi kejadian, yang terlaporkan ke jejaring Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah. |