Definisi | Kondisi atau keadaan aset dapat berupa baik, rusak ringan dan rusak berat.
Kondisi Baik artinya Aset dalam kondisi utuh dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti, kecuali pemeliharaan rutin.
Kondisi Rusak RIngan artinya Aset dalam kondisi utuh, namun memerlukan perbaikan ringan untuk dapat digunakan sesuai fungsinya.
Kondisi Rusak Berat artinya Aset dalam kondisi tidak utuh dan tidak dapat digunakan lagi. |