BPJS/JKN/KIS adalah tanda kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme system rujukan bejenjang dan atas indikasi medis
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
1 Tahun
Ukuran
Jumlah
Satuan
orang
Tipe Data
Data
Klasifikasi Isian
-
Aturan Validasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;