| Definisi | Seluruh jaringan/unit kantor bank yang tercatat dapat memberikan layanan keuangan kepada nasabah (melakukan kegiatan operasional) dan terpisah secara fisik dengan kantor utamanya. Jenis kantor bank yang tidak termasuk dalam kategori kantor layanan bank antara lain meliputi: kantor pusat non operasional, kantor wilayah, kantor cabang di luar negeri, kantor cabang pembantu diluar negeri, kantor perwakilan bank umum diluar negeri, dan kas keliling/kas mobil/kas terapung,baik untuk bank yang beroperasi secara konvensional dan Syariah. |