| Definisi | Merupakan suatu usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan mejaga hak-hak negara, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. |