| Nama Variabel | Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Akses Terhadap Air Minum Melalui SPAM Jaringan Perpipaan |
| Alias | 605 |
| Konsep | Air Minum
|
| Definisi | "Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM JP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yakni satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. SPAM JP diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran. Syarat SPAM JP meliputi : 1. Kuantitas Air Minum yang dihasilkan paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari. 2. Kualitas Air Minum yang dihasilkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kontinuitas pengaliran Air Minum selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. Jenis Akses Jaringan Perpipaan Pelanggan PDAM Pamsimas DAK air bersih Kegiatan pembangunan SPAM perdesaan melalui dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota" |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Float |
| Klasifikasi Isian | .
|
| Aturan Validasi | Isian tidak boleh kosong
;
|
| Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah rumah tangga yang terlayani akses air minum melalui SPAM jaringan perpipaan?
|
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kota Semarang Tahun 2022 2022 |
|---|