| Definisi | prasarana transportasi darat yang meliputi segalabagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawahpermukaantanah dan/atauair, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel; |