| Definisi | WNI yang melakukan perjalanan ke Indragiri Hulu, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk setempat, dihitung dari Tiket Masuk pada Objek Daya Tarik Wisata. |