PNS yang telah memasuki usia pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Nama Variabel
PNS yang telah memasuki usia pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Alias
-
Konsep
Batas Usia Pensiun
Definisi
Batas usia pensiun bagi PNS sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Lalu, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Bulanan Tahun 2022
Ukuran
Jumlah
Satuan
-
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
-. -
Aturan Validasi
-;
Kalimat Pertanyaan
Ada berapa PNS [masing-masing Eselon] yang telah memasuki batas usia pensiun pada Bulan Januari, Februari, s.d Desember?