Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan. sedangkan desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berhak mengatur dan mengurus masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia