| Nama Variabel | Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan |
| Alias | - |
| Konsep | Ada tidaknya penegakan hukum untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kebakaran lahan dan hutan
|
| Definisi | Langkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya untuk ancaman kebakaran lahan dan hutan.
|
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Satu periode RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Kategorik |
| Klasifikasi Isian | 1. Ya 0. Tidak
|
| Aturan Validasi | Jika pertanyaan memiliki jawaban TIDAK, maka langsung lanjut ke pertanyaan (1) variabel berikutnya;
|
| Kalimat Pertanyaan | "1. Apakah telah ada Peraturan Daerah/Peraturan Adat atau desa dalam Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan ? 2. Apakah telah ada penegakan hukum bagi Masyarakat, Swasta, dan Instansi yang melanggar perda tersebut? 3. Apakah peraturan daerah sudah di implementasikan pemda dalam memfasilitasi pembukaan lahan tanpa bakar? 4. Apakah dengan adanya peraturan dan penegakan hukum dapat mengurangi titik panas (hotspot) dan indeks kebakaran hutan dan gambut di banding dengan tahun sebelumnya? " |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indeks Kapasitas Bencana/Indeks Ketahanan Daerah Berdasarkan Kabupaten/Kota 2023 |
|---|