Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Saat pelayanan
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
0. Tidak memiliki 1. BPJS PBI 2. BPJS Non-PBI 3. Lainnya