| Definisi | Merupakan rusaknya harta benda dan fasilitas seperti rumah, fasilitas pendidikan (sekolah, madrasah atau pesantren), fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu/pustu), fasilitas peribadatan (masjid, gereja, vihara dan pura), bangunan lain (kantor, pasar, kios) dan jalan yang mengalami kerusakan (rusak ringan, sedang dan berat atau hancur atau roboh) serta sawah yang terkena bencana dan puso (gagal panen)
|